DaerahEkobisHeadline

Masmindo Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan

144
×

Masmindo Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Suasana Awak Mas milik PT Masmindo Dwi Area

Terkait Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda), MDA mengapresiasi perhatian Gubernur Sulawesi Selatan terhadap peningkatan peran Perseroda dalam sektor strategis seperti pertambangan.

Namun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 35–38), Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Peraturan Menteri ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik, kemitraan dalam kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan oleh entitas yang memiliki kapasitas legal, teknis, dan finansial yang memadai.

Hal ini mencakup kepemilikan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), tenaga kerja bersertifikasi, sistem manajemen K3LH, serta struktur manajemen risiko yang teruji. Dalam semangat tersebut, MDA telah menandatangani nota kesepahaman strategis dengan Perseroda Sulsel pada Mei 2025, yang diarahkan pada fungsi pengawasan.

Dalam praktiknya, hal ini dapat menjadi ruang pembelajaran bagi Perseroda Provinsi dalam penguatan kapasitas teknis dan pengembangan peluang investasi yang berbasis kompetensi dan sesuai dengan standar industri.

Ke depannya, kolaborasi antara Perseroda Provinsi dan Perseroda Kabupaten diharapkan dapat berkembang dari fungsi pengawasan menuju fungsi pelaksanaan yang lebih substansial dalam kerangka kerja sama proyek Awak Mas.

Komitmen terhadap Revegetasi dan Rehabilitasi Lingkungan Revegetasi pasca-tambang merupakan bagian penting dari strategi keberlanjutan MDA.

Sejak tahap konstruksi, Perusahaan telah mengimplementasikan pendekatan progressive rehabilitation, yaitu reklamasi dan revegetasi yang dilakukan secara bertahap seiring dengan kegiatan
penambangan.

Program revegetasi MDA meliputi penanaman pohon endemik, pengendalian erosi alami, sistem drainase yang ramah lingkungan, serta penyusunan kawasan pasca-tambang untuk potensi konservasi dan pemanfaatan sosial.

Studi Zine et al. (2023) dalam jurnal Mining menegaskan bahwa reklamasi ekologis sebagai bagian dari mine closure mampu merangsang pembentukan tanah dan meningkatkan aktivitas biologis, membangun ekosistem yang seimbang melalui penggunaan metode biofisik dan vegetasi lokal—yang menunjukkan potensi pemulihan ekosistem pasca-tambang dalam rentang 5–10 tahun.