KUTIM – Mediasi antara enam eks karyawan dengan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat menemui jalan buntu. Mediasi itu difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Senin (1/7/2024).
Mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan Ipui. Dia mengatakan, enam eks karyawan menuntut diberikan pesangon, tapi perusahaan enggan memberikan.
“Belum ada kesepakatan tadi, ke PHI aja lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya. Ini mutlak hubungan industrial,” kata Yan Ipui.
Dia juga mengatakan antara perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang. Hal inilah yang membuat perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat.
“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut, jadi ya udah kita serahkan saja pada PHI,” ungkap Yan Ipui.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan rapat tersebut merupakan tindaklanjut setelah sebelumnya telah dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja. Hanya saja, perusahaan bersikeras untuk tetap tidak memberikan pesangon.
“Kemarin sudah difasilitasi Dinas Tenaga Kerja, bahkan sudah ada anjurannya, sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan dinas terkait tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon,” tutur Yan.
Yan Ipui menjelaskan kasus seperti ini merupakan hal yang sering terjadi. Karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai PHL sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Bahkan ada karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun tapi tak dianggap sebagai karyawan tetap.
“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014 sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap dan ini merupakan perbedaan pandangan,” ujar Yan Ipui.
Menurut Yan kapasitas perkara tersebut bisa diberikan pada ahli hukum. Sebab, secara tidak langsung perusahaan sudah melanggar apa yang seharusnya mereka penuhi.
“Dari kami pihak pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja, Karena kenapa disebut melanggar wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap,” tegas Yan Ipui.
Oleh karena itu Yan berpendapat hal ini masuk ke ranah hukum, sebab perbedaan pandangan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang dipegang kedua belah pihak. Jadi sudah seharusnya masalah tersebut dinilai dari segi hukum dan pengadilan.
“Dari disnaker sudah meninjau ini secara teliti dan berdasarkan hukum juga sudah mereka buat telaah dengan terinci dan pihak perusahaan menganggap ini keliru jadi biar ahli hukum yang menilai,” tutupnya. (adv)