Bata Manurun melaporkan Iriani ke Polres Palopo terkait karya tulis ilmiah yang dibuatnya dan diposting di lama BPNB.
Karya tulis ilmiah itu dimuat dalam jurnal sejarah dan budaya, Walasuji, Volume 7, No. 1, Juni 2016: 109—121, pada halaman 113 tengang pembahasan Stratifikasi Sosial.
Iriani menulis artikel karya ilmiah dengan judul “Mangngaru Sebagai Seni Tradisional di Luwu”. Dalam artikel tersebut diduga terdapat kalimat mencemarkan dan melecehkan suku Rongkong. (Key)