DaerahHeadlinePolitik

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilwalkot Palopo ke Tahap Pembuktian

109
×

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilwalkot Palopo ke Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024, dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Smartnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024, dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Keputusan tersebut disampaikan dalam putusan di ruang sidang MKRI, Jakarta. Perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 sudah diucapkan. Enam perkara yang tidak diucapkan adalah yang lanjut ke tahap pembuktian,” ujar Hakim MK Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

Sidang pembuktian akan menghadirkan saksi dan ahli, dengan batas maksimal empat orang yang diperiksa dalam satu kali sidang.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, yang menggugat hasil Pilwalkot Palopo 2024.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.

Selanjutnya pemohon juga meminta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) selanjutnya.

Pemohon juga meminta MK agar memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya melibatkan tiga pasangan calon lainnya.