HeadlineNasionalPolitik

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres

3
×

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Jakarta, Smartnews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam putusan ini, MK memutuskan untuk mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun sebagai ketentuan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Menolak permohonan pemohon dalam seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2023.

Keputusan ini disepakati oleh sembilan hakim konstitusi, sementara dua hakim MK, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pertimbangan putusan ini, Hakim MK Arief Hidayat mengulas sejarah pembentukan UUD 1945 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Ia menekankan bahwa hal ini merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang dan bukan subjek yang dapat diperiksa dalam uji materi di MK.

MK juga menolak argumen PSI yang mengacu pada Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun, dengan alasan bahwa hal tersebut tidak mencerminkan kebiasaan atau konvensi.