Selain itu, MK juga menolak alasan yang diajukan oleh PSI terkait usia menteri yang tidak memiliki batasan usia minimal ketika menjadi bagian dari Triumvirat, dengan argumen bahwa masalah tersebut termasuk dalam hak prerogatif presiden.
Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan oleh beberapa pihak, termasuk Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah, yang juga mengusulkan perubahan terhadap pasal terkait usia calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu.
Misalnya, PSI mengusulkan penurunan usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, sementara Partai Garuda mengajukan usulan perubahan frasa dalam pasal tersebut menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan.”
MK masih akan membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini, dan proses pembacaan putusan masih berlanjut. (*)





