“Kami percaya Polres Luwu Timur akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional,” ujarnya.
“Namun, tindakan main hakim sendiri seperti ini harus dihentikan dan pelakunya diberikan sanksi sesuai hukum,” sambung Rian.
“Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Mobil pribadi adalah milik seseorang yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya dilaporkan kepada pihak berwenang tanpa harus mengambil tindakan sepihak. (*)