DaerahHeadlineHukum

Modus Jual Sepeda Listrik Murah, Pasutri Asal Sidrap Tipu Warga Luwu

43
×

Modus Jual Sepeda Listrik Murah, Pasutri Asal Sidrap Tipu Warga Luwu

Sebarkan artikel ini
Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Sidrap, diringkus Kepolisian Resort (Polres) Luwu.

Belopa, Smartnews – Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Sidrap, diringkus Kepolisian Resort (Polres) Luwu.

Selain meringkus pasutri, polisi juga menangkap satu warga lainnya. Ketiganya yakni HE (33) dan RI (22) serta HA (27).

Mereka ditangkap, lantaran melakukan penipuan terhadap warga Kabupaten Luwu.

Demikian diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jon Paerunan.

“Mereka adalah tindak pidana penipuan online di wilayah hukum kami,” katanya di Mapolres Luwu, Selasa 13 September 2022.

Dia menjelaskan, jika para pelaku awalnya membuat postingan jual sepeda listrik menggunakan akun facebook Dianaamanahshop.

Postingan itu kemudian dibagikan ke beberapa grup dagang dengan mematok harga yang cukup murah.

“”Korbannya inisial IN, Pelaku menjual sepeda listrik dengan harga murah atau promo,” jelas Jon.

Melihat postingan pelaku, korban berminat membeli. Ia kemudian menghubungi nomor handphone yang tertera pada postingan pelaku.

Sampai akhirnya korban mengirim uang kepada pelaku melalui top up akun Dana, BRI Briva, dan Bank Permata dengan total Rp 11.425.000.

“Ternyata sepeda listrik tidak dikirim oleh pelaku kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian Rp 11.425.000,” jelas Jon Paerunan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Luwu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arisandi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik para pelaku merupakan jaringan penipuan online di wilayah Sidrap.

Sehingga dilakukan koordinasi dengan Tim Monitoring Centre Resmob Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Sidrap.

“Ketiga pelaku ini adalah warga Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap dan kita amankan di sana,” katanya.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai Rp 611.000, 4 handphone, 1 ATM Bank BRI, 1 dompet berisi KTP dan 1 STNK sepeda motor.

“Modus pelaku adalah mencari korban di medsos Facebook grup jual beli dagang dengan menawarkan sepeda listrik murah,” kata Arisandi.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat UU ITE.

“Kita jerat dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 378 KUHP,” tutup Arisandi. (*)