DaerahHeadlineHukum

Modus Pura-pura Pesan Beras, IRT di Palopo Tipu Pedagang Rp 192 Juta

2
×

Modus Pura-pura Pesan Beras, IRT di Palopo Tipu Pedagang Rp 192 Juta

Sebarkan artikel ini
Nursia (50) pelaku penipuan. (Dok. Polres Palopo)

Smartnews.co.id, Palopo – Nursia (50) tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya, perumahan Zarinda, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada Rabu (15/5) sekitar pukul 23.00 Wita.

Ibu Rumah Tangga (IRT) itu, ditangkap lantaran menipu seorang pedagang beras sebesar Rp 192 juta. Ia melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura memesan beras 30 ton namun tidak dibayar.

“Semalam sudah kami amankan pelaku penipuan bernama Nursia yang berprofesi IRT,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayid Ahmad, Kamis 16 Mei 2024.

“Korbannya pedagang beras di Palopo. Jadi pelaku ini berpura-pura memesan beras sebanyak 30 ton, harganya itu Rp 360 juta, tapi pelaku ini hanya bayar sebesar Rp 168 juta, sisanya itu tidak dibayar kemudian pelaku kabur dan hilang kontak,” tambahnya.

Dia mengutarakan, atas tindakan pelaku itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 192 juta, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Mapolres Palopo.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Palopo, iya diamankan di rumahnya. Korban mengalami kerugian Rp 192 juta atas penipuan yang dilakukan pelaku,” ucapnya.

Ahmad menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas aksi penipuan yang dilakukan pelaku. Pasalnya, beberapa warga juga melaporkan penipuan yang dilakukan IRT tersebut.

“Masih pengembangan, karena kami baru-baru mendapat laporan ada korban lain. Terduga pelakunya juga sama,” ujarnya. (*)