Menurut Yuliot meski kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025, namun pemerintah akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer.
Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.
“Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari,” ujarnya. (*)