Ia juga menjadi tokoh penting dalam Perlawanan Semesta Rakyat Luwu tanggal 23 Januari 1946. Nahas, ia tertangkap.
Sebagai hukuman, Daeng Risadju dipaksa berjalan kaki sejauh 40 kilometer. Siksaan fisik tersebut membuatnya tuli hingga akhir hayatnya.
Diterungku tanpa pengadilan selama berbulan-bulan, ia baru dibebaskan selepas KMB 1949.
Ia wafat di usia 84 tahun pada 10 Februari 1964. Opu Daeng Risadju mendapat gelar Pahlawan Nasional tanggal 3 November 2006. (*)