DaerahHukumPeristiwaSport

Napi Lapas Narkotika Kendalikan Peredaran Sabu di Palopo Dari Dalam Bui

50
×

Napi Lapas Narkotika Kendalikan Peredaran Sabu di Palopo Dari Dalam Bui

Sebarkan artikel ini
Petugas BNN Palopo menunjukkan barang bukti sabu dari tangan pelaku. (Hamka Smartnews)

PALOPO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo, berhasil membongkar kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Kepala BNN Kota Palopo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ustim Pangarian, mengatakan jika pelaku berinisial AF. Ia menyebutkan, AF merupakan narapidana (napi) Lapas Narkotika Sungguminasa. AF mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari balik jeruji besi.

“Pelaku mengedarkan sabu dari dalam lapas, ia dibantu oleh seseorang berinisal HR,” katanya kepada awak media di kantor BNN Kota Palopo, Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu 2 Maret 2022.

Dia mengatakan, AF diamankan setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Selatan. “Ini juga merupakan hasil dari MoU antara Lapas dan BNN. Sehingga kita lebih mudah melakukan penyelidikan,” ucapnya.

“Setelah kita bersurat, AF kita minta untuk dipindahkan ke Lapas Palopo untuk kepentingan penyelidikan,” sambung Ustim Pangarian.

Ustim menjelaskan, sebelum mengamankan AF pihaknya terlebih dahulu meringkus HR di Kelurahan Tompitikka, Kecamatan Wara Kota Palopo, beberapa waktu lalu. Saat itu katanya, HR tengah menempel sejumlah paket yang baru saja diterimannya.

“Jadi peran HR disini, setelah menerima paket sabu ia membaginya menjadi paket kecil. Kemudian dia tempelkan di tiang listrik disejumlah titik,” jelasnya.

“Setelah paketnya ditempel, HR kemudian mengirim foto lokasi paket tersebut ditempel kepada AF. Setelah itu, AF menghubungi para pembeli untuk mengambil di lokasi yang telah ditempelkan sabu,” jelasnya lagi.

Ustim menerangkan, jika kedua pelaku yakni HR dan AF tidak pernah bertemu sama sekali, mereka hanya berhubungan menggunakan handphone.

“Keduanya tidak pernah bertemu, jadi komunikasinya hanya lewat telfon,”pungkasnya.

Dari tangan pelaku BNN menyita barang bukti berupa 122, 8096 gram sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, lima saset plastik bening bekas sabu, tiga ball plastik bening, satu unit motor, satu alat isap sabu (bong).

“Kemudian dua lakban, satu isolasi double tape, empat  buah potongan pipet yang digunakan sebagai sendok sabu, satu buah gunting dan satu korek api,” pungkasnya.  (Key)