Tidak hanya kecewa dengan sikap anggota DPRD, Accing juga mengaku kecewa dengan sikap Bupati Lutim, Budiman.
Sebab katanya, Budiman sebagai kepala daerah bisa saja mengusulkan nama wakilnya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanpa harus melalui proses pemilihan.
“Tetapi sebenarnya kalau beliau mau, tidak perlu ji dibentuk panitia pemilihan (Panlih),” jelasnya.
“Karena pak Bupati punya hak diskresi untuk memilih siapa yang bisa menjadi wakilnya, tapi nyatanya tetap melalui proses pemilihan,” pungkasnya. (*)