DaerahHeadlineHukum

Niat Ingin Ambil Kunci Kantor, Siswa 11 Tahun di Palopo Malah Dipaksa Berbuat Tidak Senonoh

315
×

Niat Ingin Ambil Kunci Kantor, Siswa 11 Tahun di Palopo Malah Dipaksa Berbuat Tidak Senonoh

Sebarkan artikel ini
Ilutrasi. Tahun 2024 meninggalkan kenangan yang begitu kelam bagi L (inisial). Bocah berusia 11 tahun itu, dipaksa melakukan perbuatan yang tidak senonoh oleh gurunya, MR (47).

Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.

Terduga pelaku panik dan membawa korban ke Puskesmas untuk berobat. Menurut terduga pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.

“Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. MR sendiri disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)