Palopo, Smartnews – JTA (34) oknum guru SMP yang menyetubuhi muridnya berusia 14 tahun, kini terancam dipecat.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Palopo, Asnita Darwis, kepada awak media, Rabu 23 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, jika pihaknya sudah menindak lanjuti kasus tersebut dengan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) tempat Jemri mengajar.
Asnita mengaku sangat menyayangkan perilaku JTA. Sebab katanya, guru seharusnya memberikan pengajaranab kepada para siswanya.
Dia pun meminta inspektorat Palopo segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan ancaman pemberhentian atau pemecatan.
“Hari ini kami mengirimkan surat ke inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pelaku,” katanya.
“Benar (pemberhentian) tapi kita tunggu hasil pemeriksaan polisi dan tim inspektorat, agar semua proses sesuai dengan prosedur,” tambahnya.