“Jadi jika ada pihak yang keberatan termasuk APH dengan Pasal itu silakan lakukan uji materiil dan uji formil UU TPKS itu ke MK bukan ke orang perorangan dan kalau ada yang dilawan ya, yang dilawan negara dan sumpah serta janji jabatan itu sendiri khususnya di paragraf kedua yang berbunyi :
” Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab,” bebernya.
“Saya garis bawahi kalimat saya akan menaati segala peraturan perundang- undangan,” sambungnya.
Kota Palopo, tambah Yertin Ratu, angka kekerasan tinggi.
“Harapan saya dengan diterapkannya UU TPKS bisa menekan dan mengurangi kekerasan seksual yang terjadi.UU TPKS ini kan lebih berpihak ke korban dan angin segar bagi pemberantasan kasus kekerasan seksual yang seperti gunung es,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad Sayyed, mengatakan, Berkas Perkara Pemeriksaan (BAP) oknum pengacara sebelumnya tahap satu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
“Ya, saat ini P19, masih ada yang mau kita lengkapi,” imbuhnya. (iting)