DaerahHeadlinePolitik

Ome Dituding Tak Pernah Umumkan Status Pidananya, Jubir Naili-Akhmad: Itu Tidak Wajib!!!

339
×

Ome Dituding Tak Pernah Umumkan Status Pidananya, Jubir Naili-Akhmad: Itu Tidak Wajib!!!

Sebarkan artikel ini
Jubir Pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin Daud, Haedar Djidar membantah tudingan terkait dugaan kandidatnya tidak pernah mengumumkan status pidananya. (Dok. Istimewa)

Smartnews.co.id, Palopo – Calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) dilaporkan ke ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Senin 24 Maret 2025. Ia dilaporkan oleh salah seorang warga, Reski Adi Putra.

Ome dilaporkan atas dugaan mengabaikan statusnya dengan tidak mengumumkan, jika dirinya pernah dipidana atas kasus dugaan ujaran kebencian pada tahun 2018 lalu.

Laporan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025, tertanggal 24 Maret 2025 tersebut, telah diterima Bawaslu Kota Palopo.

Akhmad Syarifuddin Daud pernah diadili dan divonis dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian terkait dalam keikutsertaannya sebagai calon Wali Kota Palopo pada tahun 2018.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan resmi terkait perihal tersebut.

“Iya,” tulis Khaerana, lewat pesan whatsappnya.

Juru Bicara (Jubir) pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin Daud, Haedar Djidar yang dikonfirmasi, membantah tudingan tersebut.