Dia mengungkapkan, jika Ome telah mengumumkan statusnya pernah dipidana. “Pak Ome Sdh umum kan,” tegasnya.
Meski begitu, Haedar menjelaskan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019, kandidat tidak wajib mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana jika kasus yang menjeratnya di bawah lima tahun.
“Dan kalau merujuk dari putusan MK 2019, sebenarnya tidak ada kewajiban mengumumkan karna bukan ancaman pidanya diatas 5 tahun. Dan jeda waktu putusan itu Sdh melewati 5 tahun,” tegasnya lagi. (*)