Smartnews.co.id, Palopo – Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara, Kota Palopo, menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk yang dijual tanpa izin.
Ratusan botol miras itu, diamankan dari empat rumah warga di Kelurahan Luminda, Kecamatan, Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Miras tersebut diamankan saat pihak kepolisian, melakukan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon). Kanit Reskrim Polsek Waru, Ipda Hasbi mengatakan, operasi ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas.
Hasbi merincikan, empat orang pemilik miras tersebut masing-masing berinisial DR, DS, SR, dan RP.
“Sebelum melakukan operasi, jauh hari sebelumnya tim melakukan penyelidikan berdasarkan atau kelurahan masyarakat,” katanya kepada awak media, Rabu 12 Juni 2024.
Hasbi mengungkapkan, dari kediaman DR pihaknya menyita 290 botol miras, 55 botol miras di kediaman DS, kemudian 221 botol miras dari kediaman SR.
“Terakhir di kediaman RP, kita menyitra barang bukti miras sebanyak 123 botol. Totalnya ada 689 botol miras yang disita dari empat rumah,” jelasnya.
Dia manambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 106 junto Pasal 24 Ayat (1) UU No. 07 tahun 2014, tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
“Keempatnya kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (*)