DaerahHeadline

Operasi Pasar di Toraja, Bea Cukai Malili Sita 160 Ribu Batang Rokok Ilegal

2
×

Operasi Pasar di Toraja, Bea Cukai Malili Sita 160 Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Malili gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Tana Toraja, Kamis (12/10/2023). Ini adalah operasi kedua tahun 2023.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Nataniel Karru, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tana Toraja perlu dilakukan pengawasan yang ketat.

“Itu dikarenakan banyak daerah perbatasan antar kabupaten yang masih menjual rokok ilegal,” ujarnya, Jumat 13 Oktober 2023.

Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Malili, Muhammad Arya Milenio mengatakan, dalam operasi pasar kali ini, pihaknya telah diamankan berbagai merek rokok ilegal sejumlah kurang lebih 10 karton atau sekira 160.000 batang, yang melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Selanjutnya dilakukan pencegahan terhadap BKC ilegal tersebut dan akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malili untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Tidak hanya pengawasan berupa pemeriksaan, Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja juga mengadakan sosialisasi kepada pelaku usaha pempat penjualan eceran (TPE) tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

Dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan spanduk kampanye #GempurRokokIlegal di 3 titik berbeda di Kabupaten Tana Toraja serta pelekatan stiker di setiap TPE yang dilakukan pemeriksaan.

“Dengan adanya kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan dapat meluasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman tentang rokok ilegal di masyarakat,” harapnya.

Bea Cukai berharap ini dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara di sisi penerimaan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. (*)