DaerahEkobisHeadlineOtomotif

Pajak Mobil Pengusaha di Palopo Capai Rp 14,6 juta

2
×

Pajak Mobil Pengusaha di Palopo Capai Rp 14,6 juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (*)

Palopo, Smartnews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan menyerap sebesar Rp 35.199.281.183 dari pajak kendaraan di Kota Palopo.

Angka tersebut over dari target UPT Pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 33.756.148.000.

“Sekarang tahun 2023 dan kami ditarget hingga Rp 42 miliar,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Andi Chandrawali.

Tidak hanya itu, dia juga membeberkan pihaknya mencatat pajak tertinggi mobil mewah di wilayah Kota Palopo, Sulawesi Selatan Rp 14,631 juta.

Pajak mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T merupakan milik pengusaha di kota tersebut.

“Pajak tertinggi di Palopo Rp 14,631 juta itu mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T milik seorang pengusaha,” ujarnya.

Selain Alphard, pajak mobil truk juga cukup tinggi, namun tidak termasuk dalam kategori mobil mewah.

“Mobil truk juga pajaknya tinggi, tapi bukan mobil mewah,” tambahnya.

Sementara itu, kendaraan berupa mobil dan motor baru yang terjual di Palopo sepanjang tahun 2022 mencapai 6.061 unit.

“Mobil baru mencapai 868 unit, sementara sepeda motor berjumlah 5.193 unit. Jadi total kendaraan dari dealer ke konsumen seluruhnya berjumlah 6.061 unit,” jelas Chandrawali.

Ia mengaku tidak mau memberikan data mobil terlaris karena bukan tupoksi.