Smartnews.co.id, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, akan merampingkan jumlah Perangkat Daerah (PD) mulai tahun 2026 mendatang.
Itu disampaikan Wali Kota Palopo, Naili Trisal saat membawakan sambutan pada rapat paripurna dalam rangka Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dengan begitu, perangkat daerah yang sebelumnya berjumlah 48 kini berkurang menjadi 34, dengan rincian 25 Dinas dan 9 Kecamatan.
Naili menjelaskan, perampingan PD ini dilakukan berdasrkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
Kemudian Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2024 tentang pembetukan dan susunan perangkat daerah.
“Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, responsif dan lebih terstruktur guna meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Naili.
Orang nomor satu di Kota Palopo itu berharap, agar program tersebut mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Palopo.
“Tentunya ini menjadi landasan yang kuat agar kebijakan ini tidak hanya sah secara hukum tetapi juga diterima secara sosial politik,” pungkasnya.





