Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Eli Kendek SH membenarkan kronologis kejadian tersebut.
“Betul telah diamankan terduga pelaku pencurian WSA alias WL warga Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara yang diduga telah melakukan pencurian uang dengan cara menguras ATM milik rekan kerjanya sendiri,” kata AKBP Eko Suroso.
“WSA alias WL berhasil melakukan transkasi menggunakan ATM milik korbannya, dikarenakan pelaku mengetahui PIN ATM yang menggunakan angka tanggal kelahiran korban,” jelasnya.
Dari tangan WSA alias WL didapatkan beberapa barang bukti berupa Kartu ATM BRI milik korban.
Kemudian lembaran bukti transfer dan penarikan tunai, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan DD 3728 VV yang digunakan pelaku sebelum melakukan transaksi pada BRI Link.
Saat ini, WSA alias WL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna untuk proses hukum lebih lanjut.
“WSA alias WL akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)





