Palopo, Smartnews – Rabu 16 November 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, mendapat laporan dari masyarakat terkait transaksi sabu, seorang wanita berinisial D dan seorang pria berinisial H.
Polisi bergerak cepat, mereka memburu D dan menangkapnya di Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, sekira pukul 21:30 Wita.
Setelah ditangkap, D yang panik dan pasrah seketika mengeluarkan sabu yang baru ia beli dari H.
Sabu yang disimpan dibalik BH itu, kemudian dia seranhkan ke pihak kepolisian.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Amin Juraid melalui KBO Narkoba, Iptu Abdianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 November 2022.
“Akhirnya dilakukan pengembangan dan penangkapan kepada H dirumahnya di Jalan Cakalang,” katanya.
Dari tangan D polisi menyita barang bukti satu paket sabu.
Sementara dari penggeledahan di rumah H polisi menyita barang bukti berupa, satu buah dompet warna pink, satu buah korek gas bekas pakai, satu batang sendok Shabu dari pipet air mineral.
Kemudian, satu buah botol dari botol bekas You C1000, tiga saset kosong diduga bekas pakai, satu batang pipet bentuk L, satu lembar saset ukuran sedang berisi 28 saset kosong dan uang tunai sebanyak Rp. 200.000 .
Abdi juga menegaskan, keduanya sudah dilakukan penahanan, dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana minimal 5 dn maksimal 20 tahun. (*)