Smartnews.co.id, Palopo – Dalam upaya memperkuat reformasi birokrasi, kepala Organisasi Perangkat Daerah (Opd) diminta untuk mempresentasikan capaian kinerja.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Senin 5 Agustus 2024, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor 006/1503/2024 yang diterbitkan pada 31 Juli 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Kabag Hukum Setda Kota Palopo, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Palopo, serta Kabag Organisasi Setda Kota Palopo.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Palopo, Sainal Sahid mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kota Palopo.
“Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi,” ujarnya.
“Serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,” jelasnya. (*/Key)