DaerahHeadline

Pelaku Penipuan Berkedok Pinjaman Online Diringkus, Minta Pelanggan Transfer Uang Administrasi

1460
×

Pelaku Penipuan Berkedok Pinjaman Online Diringkus, Minta Pelanggan Transfer Uang Administrasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pinjaman Online

Atas perbuatanya, A terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Atas perbuatan, pelaku A dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 a Ayat I Junto Pasal 28 Ayat I Undang – Undang No 19 Tahun 2016,” ucapnya.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kota Palopo untuk tidak muda percaya dengan kegiatan seperti ini di medsos. Plajari dulu sebelum mengambil keputusan,” tutupnya. (Fida)