Atas perbuatanya, A terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Atas perbuatan, pelaku A dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 a Ayat I Junto Pasal 28 Ayat I Undang – Undang No 19 Tahun 2016,” ucapnya.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kota Palopo untuk tidak muda percaya dengan kegiatan seperti ini di medsos. Plajari dulu sebelum mengambil keputusan,” tutupnya. (Fida)





