Jakarta, Smartnews – Pemerintah menetapkan telah menetapkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022. Untuk libur lebaran Idul Fitri ditetapkan mulai tanggal 2 hingga 3 Mei 2022.
Hal tersebut, disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” katanya.
Cuti bersama ini kata Jokowi, dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai,” katanya.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” sambung Jokowi.
Keputusan yang diumumkan Jokowi itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.
Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini yang masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).
Pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai. (*)