DaerahHeadlinePolitik

Pemilu 2024, KPU Palopo Tetapkan 484 TPS

2
×

Pemilu 2024, KPU Palopo Tetapkan 484 TPS

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, akan menetapkan akan menggunakan sebanyak 484 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Palopo, Smartnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, akan menetapkan akan menggunakan sebanyak 484 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Palopo, Abbas Djohan dalam Rapat Kordinasi terkait pemetaan TPS Pemilu 2024 di Ruang Media Center KPU Palopo, Selasa 14 November 2024.

Dia menyebutkan, 484 TPS ini diluar dari TPS Khusus yang akan dibentuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palopo.

“Jumlah TPS yang akan kita gunakan yakni 484, itu diluar dari TPS Lapas jadi di Lapas kita akan bentuk tiga TPS ,” katanya.

Khusus untuk Lapas, Abbas Djohan menjelaskan, pihaknya akan membuka tiga TPS mengingat setiap TPS hanya bisa diisi 300 pemilih saja.

“Itu berdasarkan PKPU nomor 7 tahun 2002 tentang penyusunan daftar pemilu dalam penyelenggara dan informasi sistem data pemilu,” jelasnya.

Selain itu, Abbas Djohan mengatakan, pihaknya akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bulan ini.

Untuk itu, dirinya meminta kerjasama seluruh camat membantu dalam melakukan publikasi terkait hal tersebut.

“PKK itu lima orang dan PPS tiga orang, jadi kami memohon bantuan dari pihak kecamatan dan pihak kelurahan untuk sosialiasi,” ujarnya.

“Jadi mungkin nanti kita akan pasang spanduk di kantor camat,” pungkasnya. (Dimas)