DaerahHeadlineKALTIM

Pemkab-DPRD Kutim Sepakati Raperda Sapras dan Utilitas Perumahan, Joni : Payung Hukum untuk Pembenahan Fasilitas Umum Perumahan

509
×

Pemkab-DPRD Kutim Sepakati Raperda Sapras dan Utilitas Perumahan, Joni : Payung Hukum untuk Pembenahan Fasilitas Umum Perumahan

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Kutai Timur yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni dan dihadiri Bupati dan wakil Bupati.

KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke II masa sidang 2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim Bukit Pelangi, Senin (22/4/2024).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni itu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) Umum dan Utilitas Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu dilakukan Pemkab Kutim yang diwakili Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim sebagai pihak kedua. Pada kesempatan itu, hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Kasmidi Bulang, serta 28 anggota DPRD Kutim dan puluhan pejabat Kutim.

Joni mengatakan persetujuan tersebut adalah wujud kemitraan DPRD dan Pemkab Kutim sebagai mitra sejajar dalam membahas Raperda tersebut.

Ketua DPRD Kutai Timur itu juga mengapresiasi anggota DPRD Kutim dan pejabat Pemkab Kutim yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Makna Raperda ini, yaitu memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk memelihara fasilitas umum di kompleks perumahan yang dibangun pengembang swasta melalui payung hukum Perda yang baru saja kita sepakati,” kata Joni.

Joni juga berharap, Raperda ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang timbul di masyarakat utamanya yang tinggal di perumahan, agar dapat terselesaikan dengan baik. Serta menjadi jalan keluar dari setiap permasalahan yang timbul.

Sementara itu, Bupati Kutim menjelaskan banyak perumahan yang dibangun swasta memiliki fasilitas yang tidak memadai, seperti jalan, drainase, dan lain sebagainya. Namun, Pemkab Kutim tidak dapat melakukan pemeliharaan karena belum ada payung hukum.

“Dengan adanya Perda ini, maka Pemerintah sudah bisa melakukan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan perumahan,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah juga menjelaskan penyediaan makam dengan persentase 2 persen dari lokasi perumahan sebagai Fasilitas Umum (Fasum) dalam ketentuan Perda tersebut. Dia menegaskan, aturan itu tidak wajib.

“Pengembang belum ada yang siapkan makam di lingkungan perumahan. Tapi, ke depan, kalau memang ada, maka harus dipastikan itu representatif, jangan sampai kumuh. Tapi kalau urusan makam, pemerintah sudah siapkan. Terbaru, kita sudah bangun 5 hektare di Sangatta Selatan. Jadi tidak wajib ada makam di perumahan,” pungkasnya. (adv)