DaerahPemerintahan

Pemkab Luwu Laksanakan Aksi 3 Rembuk Stunting

2
×

Pemkab Luwu Laksanakan Aksi 3 Rembuk Stunting

Sebarkan artikel ini

Belopa, Smartnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu kembali melanjutkan program Rembuk Stunting guna mewujudkan Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi.

Rembuk Stunting kali ini merupakan aksi ketiga yang dilaksanakan di aula Kantor Bappelitbangda, Rabu 20 April 2022.

Aksi Tiga Rembuk Stunting ini, merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sulsel N0.441.1/3782/Bappelitbangda, tanggal 12 April 2022, tentang Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting di Provinsi Sulsel.

Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian pengembangan pembangunan daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Luwu, Ahmad Awwabin melaporkan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan terkait dengan pelaksanaan aksi tiga rembuk stunting ini.

“Untuk sempurnanya pelaksanaan aksi 3 rembuk stunting ini, akan dilakukan pembahasan terhadap hasil pelaksanaan rencana aksi daerah Percepatan Pencegahan Dan Penurunan Stunting Terintegrasi Kabupaten Luwu,” katanya.

“Hasil aksi satu analisis situasi dan aksi dua penyusunan rencana program/kegiatan, sehingga hasil dari pembahasan tersebut akan menciptakan keputusan bersama yang akan dituangkan dalam berita acara kegiatan,” jelas Ahmad Awwabin.

Lebih lanjut, Awwabin menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan hari ini diarahkan dan difokuskan untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan misi Bupati Luwu untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Khusus bidang Kesehatan, tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan menciptakan masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing.

“Sebagai bentuk dukungan Aksi ini perlu dilaksanakan deklarasi komitmen bersama tentang pentingnya peran lintas sektor antar pemangku kepentingan, untuk melakukan koordinasi, singkronisasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan,” terangnya.

“Seluruh perangkat daerah perlu melakukan pengintegrasian rencana kegiatan percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi ke dalam rencana kerja masing-masing,” sambung Awwabin.

Demikian pula kepada pemerintah dan lembaga non pemerintah maupun swasta untuk mendukung upaya kegiatan ini disesuaikan dengan tupoksinya masing-masing. (*/Rif)