DaerahHeadline

Pemkab Luwu Tetapkan Status Tanggap Bencana Selama 30 Hari

62
×

Pemkab Luwu Tetapkan Status Tanggap Bencana Selama 30 Hari

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh Saleh saat meninjau ttitk banjir. (Dok. Pemkab Luwu)

Smartnews.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu menetapkan status tanggap darurat bencana selama 30 hari. Status tersebut terhitung sejak 3 Mei 2024 kemarin.

Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh Saleh mengatakan, banjir dan tanah longsor membuat beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan yang cukup para.

Banjir juga menyapu 15 rumah warga di dua kecamatan yakni, Kecamatan Suli Barat dan Bajo Barat.

“Banjir dan tanah longsor mengakibatkan rumah, fasilitas kesehatan dan pendidikan terendam, rusaknya jalan poros desa serta jembatan,” ujarnya.

“Akibat kejadian tersebut membuat akses mobilisasi warga, akses perekonomian, dan aktifitas menjadi terhambat,” tambah Muh Saleh.

Muh. Saleh juga menginstruksikan seluruh aparat pemerintah daerah agar siap siaga dan membantu penanganan bencana di lokasi atau daerah masing-masing.

“Seluruh satuan kerja penanggulangan bencana daerah untuk mengarahkan seluruh personil, sarana dan prasarana pemerintah daerah untuk membantu penanganan bencana,” ungkap Muh Saleh.

Sekedar informasi, banjir merendam 13 Kecamatan di Kabupaten Luwu. Selain banjir, bencana tanah longsor juga terjadi di beberapa titik.

Akibat kejadian itu, ribuan warga harus mengungsi. (Ali Akbar)