DaerahHeadline

Pemprov Sulsel Belum Bayar Rp 60 Miliar Pajak Water Levy ke Pemkab Luwu Timur

2
×

Pemprov Sulsel Belum Bayar Rp 60 Miliar Pajak Water Levy ke Pemkab Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade.

Malili, Smartnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak ingin memperpanjang kontrak karya PT Vale Indonesia.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menilai kontribusi PT Vale masih sangat minim untuk Provinsi Sulawesi Selatan.

Kontribusi PT Vale katanya hanya berada dikisaran 1.98 persen (2021) untuk masa kontrak karya puluhan tahun sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Di tengah polemik tersebut, ternyata Pemprov Sulsel memiliki utang senilai Rp. 60 miliar ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

Utang tersebut, berasal dari dana bagi hasil pajak air permukaan atau water levy PT Vale Indonesia.

Dimana Pemprov belum membayar water levy ke Pemkab Luwu Timur mulai Januari hingga Agustus 2022.

“Pemprov belum bayar ke kita pajak water levy, belum dibayar sampai sekarang. “Tiga kali dilayangkan surat, belum ada realisasi,” Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, kepada wartawan Jumat 16 September 2022.

Dana bagi hasil (DBH) pajak terhadap penggunaan Water Levy PT Vale dibayarkan emiten pertambangan ini ke kas negara.

Dana ini bayarkan dalam empat kali setiap tahunnya (pertriwulan). Dimana pembagiannya, 80 persen merupakan hak Pemkab Luwu Timur dan 20 persen sisanya untuk Pemprov Sulsel.

Water levy ini terkait dengan pemanfaatan air melalui ketiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Tiga PLTA PT Vale yaitu Larona, Balambano dan Karebbe.

PLTA Larona berkapasitas 165 megawatt (MW), PLTA Balambano kapasitas 110 MW dan PLTA Karebbe dengan kapasitas 90 MW. Jumlah pembayaran tersebut juga termasuk pajak air permukaan untuk operasional lainnya.

Dana water levy ini sedianya akan digunakan Pemkab membangun dan menjalankan program ke masyarakat. Menunggaknya transfer dana water levy dari Pemprov Sulsel Pemkab Luwu Timur, bukan baru kali ini terjadi.

Sebelumnya, Tim Banggar DPRD Luwu Timur pernah mempertanyakan komitmen Pemprov Sulsel membayarkan dana bagi hasil (DBH) bersumber dari pajak Water Levy PT Vale Indonesia tahun 2021 silam.

Itu disampaikan pada pertemuan konsultasi antara Banggar DPRD Luwu Timur bersama DPRD Sulsel di ruang komisi C DPRD Sulsel, Selasa 16 November 2021 lalu.

Dalam pertemuan itu juga menghadirkan Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemprov Sulsel. (*)