Belopa, Smartnews – Pemuda di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Muh Ardianto Palla mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Luwu, agar segera membuat Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Sebab katanya, dalam perekrutan karyawan yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Luwu banyak masyarakat lokal yang merasa terpinggirkan.
Pria yang akrab disapa Apet mengatakan, dengan dibentukanya Perda tersebut, bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah dan perusahaan yang melakukan investasi, untuk memberdayakan masyarakat lokal.
“Dibentuknya Perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Luwu ini, bertujuan untuk lebih memberdayakan potensi tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu,” katanya.
“Banyak hal positif yang dapat diambil apabila perusahaan yang ada di Kabupetn Luwu memperhatikan dan memberdayakan tenaga kerja setempat, salah satunya adalah teratasinya pengangguran di masyarakat dan ketenangan akan terjaga” tambahnya.
Pemberdayaan tenaga kerja lokal kata Apet, tidak diartikan sebagai tertutupnya peluang bagi masyarakat luar wilayah Luwu yang hendak bekerja.
Hanya saja katanya, dengan adanya Perda ini, tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu juga turut berperan aktif ambil bagian di dalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya.
“Jangan kita salah artikan bahwa Perda ini Pemerintahan Kabupaten Luwu nantinya akan mengunci dengan rapat tenaga kerja yang ada di luar daerah Kabupaten Luwu, yang ingin bekerja di Perusahan,” ujarnya.