“Namun Pemerintahan Daerah harus menjamin masyarakatnya dengan malalui Perda ini, tenaga kerja lokal berperan aktif ambil bagian di dalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya,” lanjut Apet.
Selain itu kata Aper, tujuan utama perda ini untuk membangun dan melindungi tenaga kerja lokal agar tidak terpinggirkan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu tidak tercapai.
“Sudah ada beberapa perusahan bear yang telah masuk di Kabupaten Luwu, salah satunya perusahan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), di bawah bendera Kalla Grup, yang bergerak dalam bidang proyek smelter ferro nickel,” katanya.
“Dimana pemilik saham yakni Jusuf Kalla pasca kedatanganya di perusahan tersebut dia mengatakan dibeberapa awak media bahwa perusahan BMS ini, akan menyerap tenaga kerja Lokal 80 persen,” tambahnya.
“Dan moment inilah Pemkab Luwu harus menjamin betul masyarakatnya akan bekerja didalam perusahan, dengan dibuatkan payung hukum yaitu Perda. Dan masih ada beberapa perusahan- perusahan lagi yang telah masuk di Daerah Kabupaten Luwu,” pungkasnya. (*)