Kedua katanya, pihaknya menduga penyidik memberikan tekanan kepada dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Alasannya bahwa sewaktu penyidik mengambil keterangan dari salah seorang keluarga, penyidik meminta nomor HPnya itu dokter dan menurut pengakuan dokter itu sering kali ditelpon oleh penyidik,” ungkapnya.
“Pertanyaanya untuk apa penyidik menelpon terus yang bersangkutan (dokter), sehingga merasa terganggu,” tambahnya.
Ketiga kata Ambottuo, ada rentang waktu 7 hari setelah ibu korban memasukkan laporan, dengan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pihakn penyidik.
“Mengenai penanganan kejiwaan korban terkesan dipermainkan alasannya bahwa sejak tanggal 5 Oktober 2023, kasus ini bergulir nanti pada tanggal 12 Oktober 2023 dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” ujarnya.
“Kenapa bukan setelah kasus ini berproses tiga atau empat hari berjalan dilakukan pemeriksaan kejiwaan si korban,” pungkasnya.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi yang dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu membernarkan hal tersebut. “Iya, laporannya sudah ada,” katanya.
Soal dugaan anggotanya yang diduga menjadi pelaku, Arisandi menegaskan, akan menindak tegas jika oknum anggota Polres Luwu menjadi pelaku dalam kejadian tersebut. (Ali)