Palopo, Smartnews – Penasehat hukum 13 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Satpam Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, kini melayangkan aduan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, salah seorang satpam Kejari Palopo meninggal dunia, setelah tertimpa pagar saat mengamankan aksi unjuk rasa.
Polisi juga telah menetapkan 13 orang tersangka dalam insiden tersebut. Mereka merupakan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.
Mereka telah ditahan selama kurang lebih dua bulan.
Penasehat hukum 13 mahasiswa, Maulana dalam keterangannya menilai jika proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian sangat janggal dan terkesan subjektif.
Sebab katanya, penyidik abai terhadap fakta peristiwa pidana dengan mengesampingkan keterangan kliennya, rekonstruksi perkara dan olah tempat kejadian perkara hingga uji kelayakan kontruksi pagar.
“Serta tidak menjadikan CCTV yang terpampang di bangunan besar kejaksaan penyandang WBK sebagai bukti, yang dapat menjelaskan Peristiwa Pidana 13 mahasiswa tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, jika penyidik seharusnya benar-benar objektif dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan pada kasus tersebut.
“Sebab outopsi belum dilakukan, uji kerentanan pagar belum dikaji secara detail, pengumpulan bukti sangat jauh dari kualifikasi,” jelasnya.
“Ini tentu mengundang tanda tanya besar. Olehnya kami bersepakat melayangkan pengaduan serta kordinasi bersama-sama Mabes Polri dan Kejagung RI,” sambungnya.
Langkah tersebut diambil tim penasehat hukum, sebagai upaya mendorong upaya gelar perkara khusus, demi tegaknya keadilan ditengah-tengah masyarakat
“Guna untuk melakukan kontrol dan untuk memastikan sarana pengawasan internal dengan memperhatikan temuan fakta dugaan rekayasa kasus,” pungkasnya. (*)