HeadlineNasional

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya

548
×

Pendaftaran PPPK Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (INT)

Dokumen yang dibutuhkan:

1. Pas Foto, dengan ketentuan:

– latar belakang berwarna merah;

– format JPEG/JPG

– ukuran maksimal 200KB;

2. Surat pernyataan, dengan ketentuan:

– surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,-

– ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

– dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Dokumen pendidikan, yang terdiri dari:

– Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1

– Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Syarat Pelamar PPPK Guru 2022

Selain memenuhi syarat dokumen, setiap pelamar harus memenuhi syarat sebagai pelamar, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik;

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. (*)