DaerahHeadline

Pengacara Pemkot Palopo Layangkan Somasi Soal Lahan Islamic Centre, Cakka: Lucu!

3
×

Pengacara Pemkot Palopo Layangkan Somasi Soal Lahan Islamic Centre, Cakka: Lucu!

Sebarkan artikel ini
Suasana jumpa pers yang digelar Pemkot Palopo, Selasa (9/05/2023)

Palopo, Smartnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melayangkan somasi atau teguran kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palopo, Martin Jaya dan Pembina Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) Kota Palopo, Andi Mudzakkar alias Cakka.

Keduanya disomasi terkait kepemilikan sertifikat lahan Islamic Center Palopo. Surat somasi itu ditandatangani 8 pengacara Pemkot Palopo.

Mereka yakni, Hismah Kahman, Burhanuddin, Umar Kaso, Irham Amin, Hilal S Wahid, Muh Ardiansyah, Musadda, dan Ilham Ilahi. Somasi tersebut dilayangkan sejak, Jumat (5/5/2023).

Salah satu Pengacara Pemkot Palopo, Hisma Kahman mengatakan, somasi yang dilayangkan tersebut dalam rangka meminta kembali sertifikat lahan Islamic Center Palopo yang dinilainya secara hukum Martin Jaya dan Cakka sudah tidak punya hak dalam menyerahkan maupun menguasai sertifikat tersebut.

Karena, kata Hisma, saat ini yang berhak menguasai sertifikat tersebut adalah Pemkot Palopo.

“Somasi adalah cara efektif untuk memperingati secara hukum kepada orang-orang yang dimaksud agar mengembalikan sesuatu itu kepada yang berhak, dalam hal ini Pemkot Palopo,” kata Hisma pada Konferensi Pers yang digelar Pemkot Palopo di aula Bappeda Palopo, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan, Pemkot Palopo telah melakukan berbagai cara termasuk secara lisan dalam meminta sertifikat lahan Islamic Center Palopo kembali.

Namun permintaan secara lisan tersebut tidak digubris oleh keduanya, sehingga Pengacara Pemkot Palopo melayangkan somasi.