Mantan Bupati Luwu dua periode ini juga menegaskan, bahwa somasi Pemkot tersebut kadaluarsa. Karena kasus ini sudah berproses hukum di Kejaksaan Negeri Palopo dan Polres Palopo.
“Lazimnya itu, somasi dilakukan sebelum kasus berproses hukum. Ini terbalik, kasus sudah jalan di kejaksaan dan Polres, baru disomasi. Kayak (seperti) anak magang saja bikin somasi, ” ucap Cakka.
Ditambahkan Cakka, ia sepuluh tahun menjabat Bupati Luwu, tidak pernah melihat lahan IC tercatat dalam daftar aset Pemkab Luwu.
Baca Juga: Dinilai Gagal Berantas Mafia Tambang, AMARA Rampi Minta Kapolda Copot Kapolres Luwu Utara
“Loh, kok tiba-tiba diklaim Pemkot sebagai asetnya. Dari mana alas haknya,” tandas Cakka. (*)