Toraja, Smartnews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Tana Toraja, mengumumkan penangkapan seorang bandar narkotika jenis ganja berinisial WS.
Pengumuman itu dilakukan di kantor BNNK Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (13/11) siang.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam laporan itu menyebut, WS menanam ganja dalam pot di rumahnya Jalan S Parman, Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Setalah melakukan penyelidikan, BNN Tana Toraja akhirnya menangkap WS di kediamannya Kamis (2/11) lalu.
Dari tangan pelaku, BNN Tana Toraja menyita barang bukti berupa, 6 batang pohon Ganja, 1 wadah nasi berisikan ganja setengah kering, dengan berat bruto 12,57 gram.
Kemudian, 1 mangkuk bewarna hijau berisikan ganja dengan berat bruto 7,47 gram, 1 buah kantong plastik bewarna ungu yang berisikan ganja dengan berat bruto 8,68 gram, 1 tempat wadah untuk tempat penyemaian bibit ganja dan 1 wadah bening tempat pembuangan bibit ganja yang gagal disemai.
Selain itu, ada juga barang bukti non narkotika yang disita, antara lain, 1 buah HP, 1 bungkus paper/kertas yang digunakan untuk melinting ganja, 3 klip plastik bening untuk menyimpan ganja dan 1 buah timbangan digital.