HeadlineHukum

Pengakuan Bandar Narkoba di Toraja, Konsumsi Ganja Karna Sakit Diabetes

856
×

Pengakuan Bandar Narkoba di Toraja, Konsumsi Ganja Karna Sakit Diabetes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Bandar Narkoba di Tana Toraja mengaku konsumsi ganja karna sakit. (Istimewa)

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNK Tana Toraja, Andi Werru Kambau, mengatakan WS mendapatkan barang haram tersebut melalui temannya yang berinisial JL asal Makassar.

“Sementara JL ini juga sedang dipantau oleh anggota, semoga dapat tertangkap segera,” ujar Werru, Senin.

Werru melanjutkan, WS dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang natkotika.

“Kasus ini dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Tidak hanya itu, WS mengaku dirinya menggunakan ganja untuk pengobatan karena sedang sakit gula (diabetes).

“Sebenarnya perlu di cek lebih lanjut apakah memang pelaku ini sakit gula (diabetes), tapi yang anehnya kenapa sampai timbangan digital itu ada,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak secara otomatis keterangan pelaku itu mutlak benar.

“Memang belum tentu salah tetapi perlu selidiki lebih lanjut, intinya apapun alasanya perbuatan itu tidak dibenarkan,” jelasnya. (*)