EkobisHeadlineNasional

Penggunaan BBM Subsidi Diperketat, Pemerintah Larang Motor 250cc ke Atas Isi Pertalite

74
×

Penggunaan BBM Subsidi Diperketat, Pemerintah Larang Motor 250cc ke Atas Isi Pertalite

Sebarkan artikel ini
Pemerintah melarang sejumlah kendaraan menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite.
Ilsutrasi. Pemerintah melarang sejumlah kendaraan menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite.

Smartnews.co.id, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kini, sejumlah kendaraan roda dua tidak bisa lagi mengisi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Langkah ini, merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Tujuannya, agar subsidi energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran. Petugas SPBU akan menolak pengisian jika kendaraan yang datang tidak memenuhi kriteria penerima BBM subsidi.

Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi tidak dinikmati oleh pemilik kendaraan berkapasitas besar yang dinilai mampu membeli BBM nonsubsidi.

Dalam ketentuan tersebut, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc dan sepeda motor berkapasitas 250 cc ke atas masuk dalam kategori yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Kendaraan tersebut diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.