Tidak terima dengan keputusan itu, Trisal-Akhmad akhirnya mengajukan permohonan mediasi di Bawalu Kota Palopo.
Setelah dimediasi, baik kubu Trisal-Akhmad maupun KPU menyepakati beberapa poin hingga akhirnya pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan resmi masuk ke gelanggang Pilwalkot Palopo.
Trisal Sempat Ditetapkan Tersangka
Trisal-Akhmad yang telah resmi bertarung di Pilwalkot, setelah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, akhirnya dilaporkan warga ke Bawaslu. Ia diduga menggunakan ijazah paket c yang tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan.
Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU yang menandatangi berita acara ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan setelah Gakkumdu melakukan gelar perkara.
“Penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Trisal Tahir diduga menggunakan dokumen berupa ijazah paket C yang tidak terdaftar untuk mendaftar di KPU, sementara tiga komisioner KPU Palopo yang turut menjadi tersangka berperan menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) pencalonan meski ijazah yang digunakan diduga diketahui palsu.
Bawaslu Kota Palopo, menetapkan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan Tiga Komisioner KPU Palopo sebagai tersangka. Hanya saja, proses tersebut berujung daluarsa atau kadaluarsa.
Status tersangka Trisal Tahir dan tiga Komisioner KPU, Irwandi Djumadin, Abbas Johan dan Muhatzir dicabut, setelah penyidik Polres Palopo tidak mampu menghadirkan para tersangka.