Bawaslu Rekomendasikan Trisal Didiskualifikasi
Setelah Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan tidak menindak lanjuti dugaan pidana Trisal Tahir. Ia kembali diuji. Kali ini Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan agar pasangan Trisal-Akhmad didiskualifikasi.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menjelaskan, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.
“Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” jelas Khaerana.
Khaerana menyebut, surat rekomendasi agar pencalonan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS sudah disampaikan beberapa waktu lalu. KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu.
“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” jelas Khaerana.
Rekomendasi Bawaslu itu, tidak ditindaklanjuti KPU Kota Palopo dengan dasar Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.
PKPU tersebut berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon,” jelasnya didampingi dua anggota KPU Palopo, Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail. (*)