smartnews.co.id,palopo–Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Palopo, nomor 57 tahun 2024 yang telah disahkan menuai kotroversi di kalangan RT/RW.
Ada yang setuju dan banyak pula yang menolak.
Seperti halnya seorang RT di Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Itu terungkap saat sosialisasi Perwal nomor 57 di Kantor Kelurahan Salubattang, Selasa, 24 Desember 2024.
“Saya mewakili rekan-rekan RT dan RW di Kelurahan Salubattang, menolak adanya pemilihan RT/RW,” ucap Rohadi Ketua RT Kalembang, Kelurahan Saluattang, Kecamatan Telluwanua, saat sosialisasi.
Pria yang akrab dipanggil Pak Sukma tersebut, memiliki alasan tersendiri mengapa dia bersama rekan-rekan RT/RW lainnya menolak Perwal 57.
“Selama isentif kami selama setahun tidak diberikan, maka tidak ada pemilihan RT/RW dan LPMK di Kelurahan Salubattang,” lantang, Pak Sukma.
Pria yang tak pernah lepas dari kaca mata hitam itu, menegaskan, Sekot Palopo sebelumnya telah menjanjikan akan memberikan isentif para RT/RW ketika digelar aksi di Kantor DPRD Palopo.
“Ini hak kami, ketika hak itu tidak diberikan maka kami pun menolak Perwal 57,” bebernya.
Kendati demikian, Lurah Salubattang, Saiman tetap memberikan penjelasan yang meyakinkan terhadap Rohadi.
“Kami paham dengan kondisi keluarga yang menjabat RT/RW di Salubattang, keski begitu, Perwal 57 tetap harus kami tindak lanjuti sesuai arahan adapun hak para RT/RW yang dimaksud kami yakin tetap akan terpenuhi apalagi kami dapat informasi jika terkait hak yang dimaksud sementara dibahas di tingkat Pemkot Palopo,” ucap Saiman.
Sebelumnya, Pemkot Palopo telah mensosialisasikan Perwal Nomor 57 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (yang mengatur kelembagaan RT/RW).
Bahkan, Perwal tersebut sudah disahkan hingga tingkat Provinsi Sulsel.(iting)