HeadlineHukum

Pesta Miras dan Larang Rekannya Goyang Saat Karaoke, Kepala Pria di Palopo Dilempar Gelas

309
×

Pesta Miras dan Larang Rekannya Goyang Saat Karaoke, Kepala Pria di Palopo Dilempar Gelas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penganiayaan. (Int)

Palopo, SmartNews – Seorang pria di Palopo berinisial SY harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan penganiayaan.

Itu setelah, SY melempar gelas ballo ke rekannya lantaran tersinggung dilarang berjoget saat karaoke.

Peritiwa itu terjadi di Lingkungan Kunnu, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.

Informasi tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palopo (Sipp PN), tanggal register 21 Maret 2023.

Dalam Sipp PN Palopo dijelaskan kejadian tersebut terjadi beberapa waktu lalu.

Saat itu, SY datang di samping rumah salah satu warga Lingkungan Kunnu, Kelurahan Maroangin.

Dia bermaksud untuk ikut merayakan malam pergantian tahun dan minum-minuman keras tradisional, jenis ballo.

Sedang asyik pesta miras, SY meminta untuk karaoke dan berjoget. Dia lalu ditegur korban yang juga rekannya berinisial MH.

“Jangan ko goyang, nanti rubuh ini bale-bale, orang tua semua ditemani minum,” kata korban seperti dikutip dari Sipp PN.

Mendengar perkataan korban terdakwa berhenti bernyanyi dan langsung melemparkan sebuah gelas kaca ke arah kepala korban.