Akibat perbuatan SY, korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian atas sebelah kanan.
Diketahui pelaku sudah pernah dihukum dalam perkara kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara delapan) bulan.
Dalam Sipp PN juga dijelaskan terdakwa dan korban telah terdapat kesepakatan perdamaian.
Atas Perbuatannya Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (***)





