DaerahHeadline

Petugas Dishub Palopo Diduga Lakukan Pungli, Minta Uang Rp 500 Ribu ke Sopir Truk

210
×

Petugas Dishub Palopo Diduga Lakukan Pungli, Minta Uang Rp 500 Ribu ke Sopir Truk

Sebarkan artikel ini
Kantor Dishub Palopo. (INT)

Palopo, Smartnews – Sejumlah sopir truk mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sopir truk dipungut biaya Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu saat melewati Jalan Poros Toraja-Palopo.

“Kami selalu dipungli kalau lewat Jalan Poros ke Palopo sama Dishub, sering sudah begitu,” kata salah seorang sopir truk Romi seperti dilansir dari detikSulsel, Kamis 31 Agustus 2023.

Romi mengungkapkan, biasanya sopir truk diberhentikan di tempat penarikan retribusi (TPR) Jalan Poros Toraja-Palopo tepatnya di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Palopo.

Biasanya kata dia, petugas Dishub mencegat mobil untuk memeriksa beberapa surat seperti STNK dan surat uji kendaraan (KIR).

Namun setelah itu, petugas tersebut meminta sejumlah uang dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu kepada sopir mobil sebelum melanjutkan perjalanan mereka.

“Kita diberhentikan dulu untuk cek STNK dan surat KIR. Kalau mau lanjut ambil surat kembali harus dikasi uang dulu sama petugas, padahal KIR kami ini masih berlaku tapi masih dimintai Rp 200 ribu. Kalau KIR mati itu harus kasih Rp 500 ribu baru bisa jalan,” ungkapnya.

Dia pun menyayangkan kejadian tersebut sering terjadi di Jalan Poros Toraja-Palopo.

Pasalnya kata dia, dirinya harus menanggung biaya pungutan itu sendiri, padahal beberapa sopir truk pengangkut hanya bertugas untuk mengantar barang sampai ke tujuan.