DaerahPemerintahan

Pj Wali Kota Palopo Mutasi 9 Staf, Kepala BKPSDM: Sudah Berjalan Sesuai Aturan

242
×

Pj Wali Kota Palopo Mutasi 9 Staf, Kepala BKPSDM: Sudah Berjalan Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri. (Dok. Pribadi)

Palopo, Smartnews.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Asrul Sani melakukan rotasi terbatas terhadap 9 orang pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo.

Itu berdasarkan petikan surat Keputusan Walikota Palopo dengan nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Mutasi tersebut, mendapat tanggapan dari Pengamat Pemerintahan, Masriadi Patu. Dia menilai, keputusan yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo itu akan bermasalah dikemudian hari karena cacat prosedural.

Sebab dalam aturan, kata dia, baik itu Pj ataupun kepala daerah definitif tidak bisa dalam waktu sesingkat itu melakukan mutasi pegawai.

“Kalau melakukan mutasi dalam waktu yang sesingkat itu, saya kira itu nanti akan bermasalah. Karena kenapa, itukan nantinya BKN dan Kemendagri melalui KASN akan melihat semua itu sebagai sebuah keputusan yang cacat prosedural,” katanya seperti dilansir dari Inikata.com.

“Dalam aturan, seorang Pj maupun kepala daerah definitif tidak boleh langsung tiba-tiba melakukan mutasi pegawai,” sambung Masriadi.

“Jadi seharusnya tidak bisa seperti itu (melakukan mutasi pegawai). Saya melihatnya ini ada sesuatu tindakan yang cacat prosedural, dalam hal ini maladministrasi,” sambungnya.