Daerah

PMII Desak Pemkot Palopo Segera Bangun Hunian Bagi Warga Kalang-Kalang

34
×

PMII Desak Pemkot Palopo Segera Bangun Hunian Bagi Warga Kalang-Kalang

Sebarkan artikel ini
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Palopo, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Kamis 30 September 2021.

Palopo, Smartnews – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Palopo, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Kamis 30 September 2021.

Dalam aksinya, PC PMII Kota Palopo menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, untuk mempercepat relokasi dan pembangunan rumah bagi 14 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan gedung Kantor DPRD Palopo senilai 11 Miliar.

“Kami mendesak pemerintah kota Palopo untuk mempercepat relokasi pembangunan rumah warga Kalang-kalang,” kata Jenderal Lapangan (Jendlap) aksi, Syaidin.

Aspirasi para mahasiswa tersebut diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abd Salam, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan,ST dan Baharman Supri di ruang Aspirasi DPRD Palopo.

Dihadapan para mahasiswa, Baharman Supri mengatakan 14 KK yang terdampak pembangunan kantor DPRD itu, akan direlokasi ke Padang Lambe. Disana kata Baharman, merekan akan dibuatkan hunian sementara.

“14 KK akan di relokasi di Padang Lambe dengan anggaran kurang lebih 500 juta. untuk 3 bulan ke depan, jangka pendeknya dibuatkan rumah kost-kostan. Pembangunan rumah tersebut paling lama 6 bulan realisasinya,” katanya.

Mananggapi pernyataan legislator partai Golkar itu, para mahasiswa meminta agar pihak DPRD Kota Palopo membuatkan berita acara untuk pembangunan hunian tetap kepada warga dalam jangka waktu enam bulan.

Sebelumnya, pembangunan kantor DPRD Kota Palopo, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Irvan Majid, mengatakan relokasi 14 KK yang telah lama bermukim di wilayah tersebut tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

“Untuk relokasi 14 KK tersebut tidak ada dalam APBD 2021. Sedangkan dalam APBD Perubahan tidak boleh menambah kegiatan atau program baru,” katanya.

Irvan menambahkan proyek 11 Miliar tersebut terkesan dipaksakan tanpa ada perencanaan untuk melakukan relokasi terhadap 14 KK tersebut. ”Proyek ini dikerja dulu baru mau direlokasi 14 KK yang menempati area tersebut,” tambahnya. (*/Tad)